TribunAsia.net, Banda Aceh – Sejak waktu Magrib tadi, beredar salinan cuplikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia mengenai perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024.
Cuplikan Nomor 112/TPA tahun 2023 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : KKB Papua Nekat Tembak Mati Pilot Susi Air : Presiden Jokowi Angkat Bicara
Meskipun telah beredar, cuplikan tersebut baru akan efektif mulai tanggal 5 Juli 2023. Namun, dalam salinan tersebut terdapat kebingungan karena kata “KESATU” terdapat dua kali dalam surat.
Dalam salinan cuplikan yang belum dikonfirmasi kebenarannya, diputuskan untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Selain itu, pihak terkait juga akan diberikan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jabatan kepala daerah.
Baca Juga : Mahfud MD Tolak Jadi Cawapres Anies : Ada Apa?
“Keputusan Presiden ini akan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.”
Itulah isi cuplikan dari Keputusan Presiden RI yang diterima oleh TribunAsia.net pada Senin malam (3/7/2023).
Namun, terdapat sesuatu yang mencurigakan dalam Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2023, padahal suratnya telah beredar sejak tanggal 3 Juli 2023.
Baca Juga : Hasan Tiro dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM): Bukti Sejarah Bagi Indonesia dan Dunia
Selain itu, terdapat duplikasi kata “KESATU” yang tampak seperti surat keputusan palsu.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Presiden tersebut adalah sebuah berita bohong (hoax). Karena belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh ke Sekretariat Negara pada Sabtu (1/7/2023).
Berita Populer : Suzuki Luncurkan Mobil Mewah Irit BBM, Harganya Cuma Rp 86 Jutaan!
Tiga nama tersebut adalah Bustami Hamzah (Sekretaris Daerah Aceh), Safrizal ZA (Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri), dan Achmad Marzuki, yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur.
Dari ketiga nama tersebut, Presiden nantinya akan memilih satu nama yang akan ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh untuk tahun kedua masa transisi.
Penetapan ini dilakukan karena masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk tahun pertama akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang.
Baca Juga : MENCURIGAKAN? DPRK Aceh Utara Usulkan Nama Tunggal PJ. Bupati Yang Pernah Bermasalah
Beberapa kabupaten/kota di Aceh akan selesai masa tugas Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota setelah bertugas selama 1 tahun.
Oleh karena itu, daerah-daerah yang masa jabatannya berakhir mengajukan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain usulan dari DPRK masing-masing kabupaten/kota, Pj Gubernur Aceh juga mengusulkan 3 orang dari setiap daerah.
Berita Terkait : Hasan Tiro dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM): Bukti Sejarah Bagi Indonesia dan Dunia
Pj Gubernur Aceh mengusulkan Pj Bupati dan Pj Wali Kota untuk 10 kabupaten/kota tersebut.
Menurut Serambinews.com, Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki, telah mengirim 30 calon Pj Bupati/Wali Kota untuk 10 daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tindakan ini sebagai tindak lanjut surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2970/SJ tanggal 5 Juni 2023 yang meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengirim tiga calon Pj kepala daerah.
Berita Terkini : Era Presiden Jokowi Ditandai Dengan Pertumbuhan Ekonomi yang Signifikan di Indonesia
Surat tersebut dikirim kepada Sekjen dan Dirjen Otda Kemendagri dan memuat tiga calon Pj Bupati/Wali Kota versi usulan Pj Gubernur Aceh.
Dari 10 kabupaten/kota yang diusulkan, terdapat perbedaan antara usulan Pj Gubernur Aceh dan usulan DPRK.
Selain itu, ada juga tiga Pj Bupati/Wali Kota yang sedang menjabat saat ini tidak diusulkan lagi ke Kemendagri.
Berita Populer : Recep Tayyip Erdogan Dilantik Sebagai Presiden Turki untuk Ketiga Kalinya
Mereka adalah Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, dan Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi.
“Dalam hal ini, kami berharap agar Bapak Menteri dapat mempertimbangkan usulan tersebut untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juli 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat dari Pj Gubernur Aceh.
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dihubungi oleh Serambinews.com, mengonfirmasi adanya surat tersebut.
Berita Terkini : Korea Utara Berikan Dukungan Penuh Pada Rusia, Ditengah Perang Rusia dan Ukraina, Negara Barat Terkejut
Namun, ia belum bersedia memberikan tanggapan terkait usulan calon Pj kepala daerah tersebut.
Berikut adalah nama-nama calon Pj Bupati/Wali Kota yang diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh:
Banda Aceh
- Ade Surya (Kepala Dinas Pengairan Aceh)
- Azwardi (Khatibul Wali Nanggroe/Pj Bupati Aceh Utara)
- Amiruddin (Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh)
Berita Terkini : Aktivitas Seismik PT. GSI Rugikan Masyarakat Aceh Utara
Aceh Besar
- A. Hanan (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh)
- Muhammad Redha Valevi (Ketua Mahkamah Syariah Aceh Besar)
- Muhammad Iswanto (Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Aceh/Pj Bupati Aceh Besar)
Berita Populer : GRM Desak KPK RI; Proses Oknum Yang Terlibat Dalam Kegiatan Proyek Pokir Tahunan
Aceh Utara
- T. Aznal Zahri (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh)
- Daniel Arca (Kepala Biro Organisasi Setda Aceh)
- Amrizal J. Prang (Kepala Biro Hukum Setda Aceh)
Lhokseumawe
- Saridin (Kepala BPSDM Aceh)
- Mawardi (Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan)
- Edi Yandra (Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Aceh)
Baca juga : Haji Uma Minta Sri Mulyani Brantas Mafia Bimtek Dana Desa Di Aceh
Aceh Timur
- Azhari (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh)
- Mahyuddin (Sekretaris Daerah Aceh Timur/Pj Bupati Aceh Timur)
- T. Reza Rizki (Asisten Administrasi dan Umum Setda Aceh Timur)
Bener Meriah
- Haili Yoga (Sekretaris Daerah Bener Meriah/Pj Bupati Bener Meriah)
- Dedi Yuswadi (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh)
- Cut Huzaimah (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh)
Pidie
- Wahyudi Adisiswanto (Direktur Perencanaan Pengendalian Kegiatan dan Operasi, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN RI/Pj Bupati Pidie)
- Muhammad Adam (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh)
- Amiruddin (Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh)
Baca Juga : Abu Khaidir Desak DPRK Aceh Utara Usulkan Tiga Nama Calon PJ Bupati, Sesuai Surat Mendagri
Aceh Jaya
- T. Reza Fahlevi (Sekretaris Daerah Aceh Jaya)
- Nurdin (Kepala Pusat Data Informasi dan Sistem Informasi Kemendagri RI/Pj Bupati Aceh Jaya)
- Mustafa (Staf Ahli Bupati Aceh Jaya Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan, dan SDM)
Berita Terkini : Era Presiden Jokowi Ditandai Dengan Pertumbuhan Ekonomi yang Signifikan di Indonesia
Simeulue
- Zulkifli (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh)
- Ahmadlyah (Sekretaris Daerah Simeulue/Pj Bupati Simeulue)
- T. Ahmad Dadek (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh)
Berita Terkait : Calon DPR RI Muhammad Adam Putra Aceh Utara Mencuri Perhatian Publik
Aceh Singkil
- Azmi (Sekretaris Daerah Aceh Singkil)
- Marthunis (Kepala DPMPTSP Aceh)
- Yakup (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil).(*)
Media TribunAsia.net menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468
Ikuti Berita dan Baca Artikel yang lain di Google News