TribunAsia.net , Soe – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026).
Proses penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka berinisial M.A.B dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada awal Maret ini. Pelimpahan berlangsung di Kota Soe sekitar pukul 11.00 WITA.
Kronologi Hukum
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/11/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT yang diterbitkan pada 27 September 2025 lalu. Tim Subdit III Ditres PPA-PPO yang dipimpin AKP Yohanes E. R. Bala menyerahkan langsung tersangka kepada pihak kejaksaan.
Tersangka M.A.B dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang.
Sinergi Penegak Hukum
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari TTS, Noviantje Sina, menerima langsung pelimpahan ini dengan didampingi Kasubsi Penuntutan Edwin Valentino serta Jaksa Peneliti Kejati NTT, Samsu Jusnan Efendi Banu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas mafia perdagangan manusia di wilayah NTT.
”Polda NTT tidak memberikan ruang bagi pelaku TPPO. Kami memastikan setiap laporan diproses secara transparan dan profesional hingga ke meja hijau,” tegas Kombes Pol Henry.
Tersangka Ditahan di Rutan Soe
Dengan selesainya tahap II ini, tanggung jawab hukum kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS. Saat ini, tersangka M.A.B dititipkan di Rutan Kelas IIB Soe untuk menjalani masa penahanan sembari menunggu proses persidangan.
Pihak kepolisian juga kembali mengimbau warga NTT agar waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi manusia di lingkungan mereka.
Media TribunAsia.net menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468
Ikuti Berita dan Baca Artikel yang lain di Google News




















