TRIBUNASIA.NET, JAKARTA – Menjelang penghujung Ramadan, pertanyaan mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Salah satu poin yang paling sering ditanyakan adalah keabsahan membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai alih-alih beras.
Menanggapi hal tersebut, tokoh pemerhati hukum Islam, Ibnu Basir, memberikan penjelasan mendalam saat ditemui tim redaksi TribunAsia di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (15/03).
Kembali ke Akar Sejarah Ibnu Basir menjelaskan bahwa secara historis, pada zaman Rasulullah SAW, zakat fitrah memang dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti kurma, gandum, atau kismis.
“Jika kita merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, perintahnya jelas menggunakan ukuran satu sha’ bahan makanan. Ini yang menjadi pegangan mayoritas ulama atau Jumhur Ulama seperti Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali,” ujar Ibnu Basir.
Fleksibilitas dalam Mazhab Hanafi
Namun, Ibnu Basir menekankan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan (taysir). Dalam kacamata sejarah dan perkembangan ekonomi, Mazhab Hanafi memberikan ruang ijtihad yang berbeda.
“Imam Abu Hanifah melihat dari sisi substansi atau illat hukumnya. Tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya. Di era sekarang, uang seringkali jauh lebih fleksibel bagi penerima zakat untuk membeli kebutuhan mendesak lainnya, bukan hanya beras,” tambahnya.
Konteks Indonesia dan Fatwa MUI
Di Indonesia sendiri, Ibnu Basir menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu. Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS dan pertimbangan fatwa MUI, pembayaran zakat fitrah dengan uang hukumnya diperbolehkan dan sah secara syariat.
“Yang perlu diperhatikan adalah konversinya. Nilai uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas terbaik yang kita konsumsi sehari-hari. Jangan sampai kita makan beras premium, tapi zakatnya menggunakan standar beras murah,” tegasnya.
Kesimpulan untuk Jemaah
Di akhir wawancara, Ibnu Basir memberikan pesan sejuk bagi pembaca TribunAsia. Ia menyatakan bahwa baik menggunakan beras maupun uang, keduanya memiliki landasan dalil yang kuat.
“Bagi yang ingin menjaga kehati-hatian (ihtiyat), silakan gunakan beras. Namun, bagi yang ingin memberikan kemudahan bagi mustahik (penerima) agar mereka bisa membeli lauk atau baju lebaran, maka uang adalah solusi yang sangat mulia dan sah menurut syariat.
Bedah Tuntas: Dialektika Hukum Islam Zakat Fitrah (Beras vs Uang)
Dalam diskursus hukum Islam (Fiqh), perbedaan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan perbedaan dalam metode memahami teks suci (nas). Berikut adalah tiga pilar pendalaman hukumnya:
1. Pertentangan Metode: Lafdziyyah vs Maqashidiyah
Akar perbedaan pendapat ini terletak pada cara ulama membaca hadis Nabi SAW:
* Pendekatan Tekstual (Lafdziyyah): Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali) berpegang pada bunyi teks hadis yang menyebutkan jenis barang (al-ajnas). Mereka berargumen bahwa zakat fitrah adalah ibadah ta’abbudi (ritual murni) seperti salat, yang tata caranya tidak boleh diubah. Jika Nabi menyebut gandum, maka harus bahan makanan.
* Pendekatan Esensial (Maqashidiyah): Mazhab Hanafi melihat hukum dari sisi Illat (sebab hukum) dan Maqashid (tujuan). Tujuan zakat fitrah adalah Irghna’ul Fuqara (mencukupi kebutuhan orang miskin). Ibnu Basir dalam konteks ini menekankan bahwa di zaman modern, “kecukupan” bagi orang miskin seringkali lebih efektif dicapai dengan uang daripada sekadar tumpukan beras.
2. Analisis Hukum dalam Mazhab Hanafi (Legalitas Uang)
Mengapa Mazhab Hanafi berani membolehkan uang padahal hadisnya menyebut kurma/gandum?
*Konsep Mal (Harta): Dalam literatur Hanafi, yang wajib dikeluarkan sebenarnya adalah “nilai” (qimah) dari satu sha’ tersebut. Bahan makanan hanyalah media perantara di zaman itu karena sistem moneter belum merata.
* Dalil Praktik Sahabat: Sejarah mencatat bahwa Muadz bin Jabal RA (Sahabat Nabi) saat di Yaman mengambil zakat dalam bentuk pakaian, bukan gandum, dengan alasan “itu lebih mudah bagimu dan lebih bermanfaat bagi sahabat di Madinah.” Ini menjadi legitimasi hukum bahwa pengalihan bentuk zakat diperbolehkan selama membawa maslahat lebih besar.
3. Aspek Keadilan Ekonomi (Tawazun)
Secara hukum Islam, zakat juga harus memenuhi prinsip keadilan. Ibnu Basir menjelaskan dua poin krusial:
* Standar Harga: Jika membayar dengan uang, hukum Islam mewajibkan nilainya setara dengan harga pasar makanan pokok di daerah tersebut pada waktu kewajiban zakat (akhir Ramadan).
* Kualitas Konsumsi: Terdapat kaidah “Lantanalul birra hatta tunfiqu mimma tuhibbun” (Kamu tidak akan mencapai kebajikan sebelum menginfakkan apa yang kamu cintai). Maka secara hukum, haram hukumnya zakat dengan uang senilai beras murah, sementara sehari-hari kita memakan beras kualitas premium.
4. Fatwa Kontemporer: Jalan Tengah (Al-Jam’u wa al-Taufiq)
Di era digital dan urban saat ini, para ulama kontemporer (seperti Yusuf al-Qaradawi) cenderung menguatkan pendapat Mazhab Hanafi. Alasannya:
* Efisiensi Distribusi: Uang lebih mudah dikelola oleh lembaga zakat (seperti Baznas) untuk disalurkan ke daerah pelosok yang membutuhkan.
* Kebutuhan Riil Mustahik: Orang miskin tidak hanya butuh nasi, mereka butuh biaya transportasi, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya di hari raya.
Kesimpulan Hukum untuk Pembaca TribunAsia:
Secara syariat, membayar zakat fitrah dengan uang adalah Sah dan Kuat landasan hukumnya, terutama dalam konteks ekonomi modern. Hal ini didukung oleh:
* Prinsip Maslahah Mursalah (Kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan dalil).
* Ijtihad Intiqai (Memilih pendapat mazhab yang paling relevan dengan zaman).
“Islam hadir bukan untuk menyulitkan, tapi untuk memberi solusi. Memberi dengan uang adalah bentuk memanusiakan kaum fakir agar mereka memiliki kedaulatan untuk menentukan kebutuhan apa yang paling mendesak bagi keluarga mereka di hari Idul Fitri.” — Ibnu Basir
Landasan Dalil Syariat Zakat Fitrah
Untuk melengkapi penjelasan Ibnu Basir, berikut adalah beberapa rujukan utama yang menjadi dasar hukum Islam dalam pelaksanaan zakat fitrah:
1. Dasar Kewajiban Zakat Fitrah (Hadis Shahih)
Hadis ini menjelaskan jenis asli yang diperintahkan Nabi SAW, yang menjadi dasar Mazhab Syafi’i dalam mewajibkan bahan makanan pokok.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Transliterasi:
‘Anibni ‘Umara radhiyallahu ‘anhuma qala: Faradha Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama zakatal fithri sha’an min tamrin aw sha’an min sya’irin ‘alal ‘abdi wal hurri wadz-dzakari wal untsa wash-shaghiri wal kabiri minal muslimin.
Artinya:
“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, maupun orang dewasa dari kalangan orang-orang Islam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Prinsip Memberi yang Terbaik (Al-Qur’an)
Ayat ini menjadi pengingat hukum bahwa jika membayar dengan uang, nominalnya harus setara dengan kualitas makanan yang kita cintai/konsumsi.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
(QS. Ali ‘Imran: 92)
Transliterasi:
Lan tanalul-birra hatta tunfiqu mimma tuhibbun.
Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.”
3. Tujuan Esensial Zakat (Hadis Riwayat Daruquthni)
Hadis ini menjadi dasar Mazhab Hanafi dan Ibnu Basir dalam membolehkan uang, karena fokusnya adalah “mencukupi” kebutuhan orang miskin agar mereka gembira di hari raya.
أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ
Transliterasi:
Aghnuhum ‘an thawafi hadzal yawm.
Artinya:
“Cukupilah (kebutuhan) mereka (para fakir miskin) agar mereka tidak berkeliling (meminta-minta) pada hari ini (Idul Fitri).” (HR. Daruquthni).
4. Prinsip Kemudahan dalam Syariat
Sebagai penutup artikel, kutipan ayat ini mempertegas bahwa perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam bentuk uang atau beras adalah wujud keluwesan Islam.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
(QS. Al-Baqarah: 185)
Transliterasi:
Yuridullahu bikumul yusra wala yuridu bikumul ‘usr.
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Penulis: Tim Redaksi TribunAsia
Editor: Admin TribunAsia.net
Media TribunAsia.net menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468
Ikuti Berita dan Baca Artikel yang lain di Google News





















