Jakarta – Sepinya pasar tradisional seperti Tanah Abang banyak dikeluhkan. Kehadiran media online seperti TikTok Shop disebut-sebut sebagai biang kerok.
Kini, pemerintah pun resmi melarang praktik social commerce, yaitu transaksi jual-beli di dalam tempat wadah media sosial (medsos).
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mana diundangkan kemudian juga berlaku mulai 26 September 2023.
Meski demikian, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga, mengungkap bahwa permasalahan sepinya pasar Tanah Abang itu bukan belaka oleh sebab itu TikTok Shop saja.
“Jadi memang Tanah Abang secara demografi dari tahun ke tahun mengalami penurunan kemudian harus dilihat lagi section mana sebenarnya yang tersebut hal itu sepi,” kata dia dalam program Profit CNBC Indonesia, Jumat (29/9/2023).
Ia melihat, naturalnya sebuah industri itu harus mampu terus beradaptasi serta berinovasi. Tetapi memangg untuk berinovasi juga beradaptasi, diperlukan langkah-langkah tertentu. Di sinilah peran pemerintah, stakeholder, kemudian swasta, diperlukan.
“Kalau memang penjual merasa sepi, bagaimana kita dari stakeholder itu mampu meng-onboarding-kan. idEA sendiri bekerjasama dengan pemerintah punya gerakan bangga buatan Indonesia,”ujar Bima dalam Profit dalam dalam CNBC Indonesia, Jumat (29/9/2023).
“Nah, inilah saya rasa peran pemerintah dan juga juga swasta,” imbuhnya.
Ia menilai, aturan dari pemerintah tidak ada ada semata-mata sekadar mengatur definisi social commerce. Namun, pemerintah juga mengatur agar produk-produk lokal juga arus barang transaksi dari luar negeri dibatasi US$ 100 (Rp 1,5 jutaan).
“Aturan ini cukup mampu mengembangkan ekosistem di dalam negeri, sehingga ke depannya bisa jadi jadi terjadi perluasan secara produksi untuk penguatan produk lokal itu sendiri,” ujarnya.
Ia menilai bahwa warga harus melihat bahwa kehadiran pemerintah pada di dalam tempat ini untuk mengatur. Terlepas nantinya apakah TikTok Shop ditutup atau merekan akan mengakses aplikasi lain, harus dilihat bersama perkembangannya.
“Tetapi kita dari pelaku bisnis tentunya harus sanggup beradaptasi lalu memanfaatkan channel peluang, sehingga kemajuan adaptasi teknologi ini mampu semata dimanfaatkan kemudian berkontribusi bagi dunia usaha Indonesia.” pungkasnya.
Media TribunAsia.net menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468
Ikuti Berita dan Baca Artikel yang lain di Google News





















