TribunAsia.net, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada hari ini pukul 19.00 WIB.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Polda Metro Jaya. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang tersebut cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan aksi pidana korupsi,” ujar Ade pada Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.
Mereka yang tersebut sudah diperiksa hampir 100 orang, dalam antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali dalam Badan Reserse Kriminal Polri. Dia selalu menghindari wartawan yang dimaksud mencoba mengkonfirmasi pasca pemeriksaan. Firli Bahuri membantah dirinya memeras dalam perkara ini. Dia merasa ada perlawanan balik dari koruptor.
Dua rumah Firli digeledah, yaitu di area Jakarta Selatan dan juga di tempat Kota Bekasi. Barang bukti yang mana disita serta diperiksa adalah dokumen juga barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura serta dolar Amerika Serikat dengan jumlah agregat terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Media TribunAsia.net menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468
Ikuti Berita dan Baca Artikel yang lain di Google News




















