TribunAsia.net, Aceh Utara – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, H. Usman, S.Ag., M.Pd membuka acara Duek Meudrah (FGD) di Aula MAA Kabupaten Aceh Utara, 21 Juni 2023, acara ini bertema “Penggunaan Kata Yang Benar : Pasai atau Pasee” dan “Pemberian Gelar Adat (LAKAB) yaang Tepat dan Sesuai”.
Ketua MAA Kabupaten Aceh Utara, H. Usman, S.Ag., M.Pd mengatakan tujuan penyelenggaraan acara ini adalah untuk memperoleh kesepakatan dan kesepahaman dalam penyebutan Pasai dan Pasee sehingga tidak menimbulkan kebingungan dikalangan masyarakat, terutama saat akan melakukan penulisan ilmiah dan sebagainya.
Baca Juga : Abu Khaidir Desak DPRK Aceh Utara Usulkan Tiga Nama Calon PJ Bupati, Sesuai Surat Mendagri
Acara Duek Meudrah kali ini dimulai dengan sambutan kepada seluruh peserta oleh Wakil Ketua MAA Kabupaten Aceh Utara, Bapak M. Yunus, SE. dan dihadiri oleh perwakilan dari tiga kampus besar di Lhokseumawe dan Aceh Utara, Unimal, IAIN Lhokseumawe dan Politeknik Negeri Lhokseumawe, juga perwakilan Pemerintahan Daerah dan Tokoh Masyarakat.
Pemandu Duek Meudrah, Dr. Hamdani, MA menyampaikan bahwa dasar penyelenggaraan acara adalah dikarenakan adanya kesimpangsiuran dalam masyarakat tentang penggunaan kata Pasai dan Pasee.
Baca juga : Haji Uma Minta Sri Mulyani Brantas Mafia Bimtek Dana Desa Di Aceh
“Jika melihat dari catatan para pengembara maka penyebutan yang digunakan adalah Pasai. Namun hari ini ada juga penyebutan kata Pasee dikalangan masyarakat kita, bisa jadi salah satu penyebabnya adalah secara lokal kata pasee lebih mudah untuk diucapkan.” kata Hamdani.
Lebih lanjut Dr. Hamdani, MA menegaskan bahwa tujuan acara hari ini bukan untuk menghilangkan kata Pasai maupun Pasee, namun lebih pada penggiringan penempatan yang tepat pada penggunaan untuk kata Pasai dan Pasee.
Berita Populer : Suzuki Luncurkan Mobil Mewah Irit BBM, Harganya Cuma Rp 86 Jutaan!
Acara Duek Meudrah ini juga menampilkan dua orang narasumber yaitu: Dr. Ibrahim Qamarius, SE, MSM dan Dr. Saifuddin Dhuhri, Lc, MA.
Ibrahim Qamarius memulai dengan bukti pernah berdirinya Kerajaan Samudera Pasai adalah adanya makam atau nisan yang terbuat dari granit di Samudera Pasai. Dari nisan tersebut dapat diketahui bahwa Raja Pertama Samudera Pasai, Sultan Malik As-Shalih (Malikussaleh) yang meninggal pada bulan Ramadhan tahun 696 yang diperkirakan bertepatan dengan tahun 1297 M. Selain itu, bukti adanya Kerajaan Samudera Pasai adalah penemuan mata uang berbahan emas dan perak dengan tertera nama keturunan Rajanya.
Berita Terkait : Calon DPR RI Muhammad Adam Putra Aceh Utara Mencuri Perhatian Publik
Lebih lanjut Ibrahim Qamarius menjelaskan, keberadaan Kerajaan Samudera Pasai juga tercantum dalam kitab Rihlah ilal Masyriq (Pengembaraan ke Timur) karya Ibnu Batutah atau Muhammad bin Batutah atau Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah Al-Lawati At-Tanji bin Batutah, seorang musafir dari Maroko yang singgah di Pasai.
Menurut catatan Ma Huan, seorang pelayar muslim dari Tiongkok, dengan judul Ying Yai Sheng Lan (Peninjauan tentang pantai-pantai samudera) menjelaskan bahwa Pasai merupakan kota dagang, mengandalkan lada sebagai komoditas andalannya.
Berita Terkini : Era Presiden Jokowi Ditandai Dengan Pertumbuhan Ekonomi yang Signifikan di Indonesia
Selain referensi diatas dan berbagai referensi lainnya, pada saat International Conference and Seminar “Malikussaleh : Past, Present and Future” tanggal 11-12 Juli 2011 pada makalah pemateri/narasumber semua menulis Samudera Pasai atau Pasai, yang dikutip dari berbagai literatur.
Konferensi dan Seminar yang dibuka oleh Gubernur Aceh Drh. Irwandi Yusuf, M.Sc waktu itu menghadirkan pemakalah antara lain : 1. Ms. Arantza Acha De La Presa (Unesco), 2. Prof. Dr. Maidar (Jerman), 3. Prof. Dr. Muhammad Abdul Karim, M.A. (Bangladesh), 4. Prof. Dr. Irwan Abdullah (Guru Besar UGM), 5. Dr. M. Adli Abdullah dan T.A. Sakti (Dosen Unsyiah), 6. Drs. Nabhany AS (Sejarawan dan Budayawan Aceh), 7. Tgk. Taqiyuddin Muhammad (Peneliti Sejarah Islam dari Center for Information of Samudra Pasai Heritage), 8. Tgk. Yahya Muaz (Guru Ideologi dan Pemerhati Sejarah), dll.
Berita Inpirasi : Hasan Tiro dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM): Bukti Sejarah Bagi Indonesia dan Dunia
“Dari berbagai literatur, termasuk Konferensi dan Seminar International yang dilaksanakan oleh Universitas Malikussaleh, STAIN Malikussaleh (sekarang IAIN Lhokseumawe) dan Dayah Malikussaleh serta pertemuan-pertemuan lainnya didapatkan bahwa penulisan yang disepakati dan digunakan adalah Pasai”, ungkap Ibrahim Qamarius.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada MAA Kabupaten Aceh Utara yang telah mengadakan acara duek meudrah ini agar ada penyebutan yang sama pada penulisan dan tidak membingungkan publik.
Baca juga : AirAsia Hadirkan Tiket Promo Kursi Gratis untuk Para Penumpang!
Sementara itu, Dr. Saifuudin Dhuhri, Lc., MA menyampaikan bahwa secara bahasa ada berbagai kata yang disematkan pada Samudra Pasai, pemasalahannya bukan pada tempat penggunaan tetapi pada sistem penulisan yang dipakai oleh para penulis yang berbeda-beda sehingga ada yang menulis Pasai, Pase, Pasee, Po-Ssu dan sebagainya.
Peserta yang hadir pada dasarnya menyepakati penggunaan kata Pasai dalam penulisan seperti yang disampaikan oleh kedua pemateri namun dengan tetap tidak menghilangkan kata Pasee sebagai kearifan lokal yang sudah biasa digunakan oleh masyarakat.
Berita Populer : GRM Desak KPK RI; Proses Oknum Yang Terlibat Dalam Kegiatan Proyek Pokir Tahunan
“Pada dasarnya saya sepakat dengan pemaparan dari sisi keilmuan oleh pemateri, namun jika hanya menggunakan kata Pasai, bagaimana dengan penyebutan Kecamatan Geuredong Pase dan Krueng Pase sebgaimana yang telah dipakai oleh masyarakat kita?” ucap Tgk. Hamdani perwakilan panglima laot.
Salah satu peserta, Sukarna Putra dari CISAH mengatakan dari beberapa penelitian yang dilakukan CISAH terdapat beberapa penulisan Pasai, seperti pada Nisan yang ada di Maddi, Kecamatan Nibong dan di Pirak Timu.
Kabag Pemerintahan, Dr. Fauzan, SSTP, MPA sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa jika merunut pada referensi yang ada maka penggunaan kata yang benar adalah Pasai, namun penerapan kata Pasee yang sudah ada pada masyarakat juga tidak dapat kita hilangkan.
Dr. Hamdani, MA yang memimpin acara menampung semua pendapat peserta dan di akhir acara menyimpulkan kesepakatan dari semua peserta yaitu: 1. Sebagai referensi penulisan maka penulisan kata yang digunakan adalah kata Pasai; 2. Dalam pengucapan dan penggunaan di masyarakat boleh menggunakan kata Pasai atau Pasee masih tetap dapat digunakan; 3. Seluruh peserta juga menyepakati harus adanya tindak lanjut hasil dari kesepakatan ini berupa dokumen peraturan pemerintah daerah atau sejenisnya agar dapat menjadi dasar bagi masyarakat.
Media TribunAsia.net menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468
Ikuti Berita dan Baca Artikel yang lain di Google News





















