Jakarta – Penasehat hukum eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Eddhi Sutarto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang digunakan diajukan oleh jaksa penuntut umum. Eddhi mengatakan ada materi yang mana masih rancu dan juga perlu diluruskan.
“Kami akan mencoba untuk menjawab atas nama terdakwa, untuk melakukan eksepsi. Pada intinya kan susunan daripada dakwaan kan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 12b, padahal kan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang dimaksud sebetulnya tiada masuk dalam kategori di area situ,” kata Eddhi saat ditemui usai sidang dakwaan di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023
Meskipun demikian, Eddhi tak menjelaskan bagian mana dari dakwaan jaksa yang dimaksud tiada jelas.
“Intinya tidak ada jelas, kami akan mencoba nanti dalam kesempatan satu seminggu ke depan mengajukan beberapa penyampaian eksepsi. Yang dinilai bukan uang (gratifikasi) ya, yang digunakan akan menjadi material yang dimaksud perlu mendapat kejelasan adalah sumber daripada keuangan perbuatan yang digunakan dilakukan,” kata Eddhi.
Ia juga mengatakan jika uang gratifikasi yang mana didapatkan oleh Andhi Pramono itu dinikmati sendiri oleh kliennya. Dia membantah jika uang yang disebut juga dinikmati rekan-rekan Andi seperti dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penerimaan tidaklah ada keterlibatan atasan lalu rekan lainnya, untuk diri sendiri ya, yang dimaksud tadi sudah disusun secara runtut secara resmi, sehingga bisa saja dihitung juga jumlahnya. Tapi kita akan memberikan semacam penjelasan atas sesuatu yang tersebut belum sampai detil sebelum sampai jelas,” kata Eddhi.
Dakwaan terhadap Andhi Pramono
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 50,286 miliar plus 264 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 3,8 miliar) juga 409 ribu dolar Singapura (Rp 4,886 miliar).
“Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, sudah pernah menerima gratifikasi,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan dalam sidang hari ini.
Andhi Purnomo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari dakwaan tersebut, Hakim Ketua Djuyamto menyerahkan kepada terdakwa kemudian Penasihat Hukum untuk melakukan ekspesi satu pekan dari putusan dakwaan.
“Saya kasih waktu satu pekan. Nanti kita bertemu lagi di area sidang berikutnya 29 November 2023,” kata Djuyamto.
Andhi Purnomo merupakan salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang digunakan terjerat kasus korupsi sebab Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tersebut dia serahkan dinilai janggal. Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga menilai banyak transaksi janggal dalam rekening Andhi.
Media TribunAsia.net menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468
Ikuti Berita dan Baca Artikel yang lain di Google News




















